
Menurut ekonom Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti, dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).
Konsep Ekonomi Kreatif ini semakin mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Di Indonesia, gaung Ekonomi Kreatif dimulai dari permasalahan akan pentingnya meningkatkan daya saing produk nasional untuk menghadapi pasar global. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang bekerja sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian membentuk tim Indonesia Design Power 2006 – 2010 yang bertujuan untuk menempatkan produk Indonesia menjadi produk yang berstandar internasional namun tetap memiliki karakter nasional yang diterima di pasar dunia. Setelah menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap negara maka pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif dan meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif.

Berdasarkan arahan langsung dari presiden SBY pada tahun 2006, departemen yang terkait dengan kegiatan ekonomi kreatif langsung menindak lanjuti hal tersebut, dengan membentuk tim khusus yang diberi nama Indonesia Design Power yang bertujuan untuk mengembangkan industri kreatif di Indonesia. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Depdag), Departemen Perindustrian (Deperin) dan Kementrian Koperasi dan UKM (UMKM) terus melakukan studi sebagai landasan pengembangan industri kreatif. Mengingat besarnya kontribusi potensi industri kreatif terhadap perekonomian, maka pemerintah terus mengadakan event (kegiatan) untuk merangsang pertumbuhan industri kreatif seperti : (1) Peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada ajang Trade Expo Indonesia bulan Oktober 2007, (2) Pencanangan Tahun Indonesia Kreatif tahun 2009, (3) Pekan Produk Kreatif 2009, dan (4) Pameran Ekonomi Keratif.
0 komentar:
Posting Komentar