"Kita cooling down dulu. Kita pelajari dulu, kalau ada hal-hal yang mengganggu kebebasan pers, saya jamin akan saya coret," katanya kepada pers, Rabu (24/2/2010), sesaat sebelum rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Tifatul, RPM tentang konten multimedia sebenarnya masih dalam tahap uji publik. Uji publik itu dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, seperti halnya dilakukan di negara demokratis.
"Peraturan seperti itu di Indonesia wajar-wajar saja diujipublikkan, bukan sesuatu yang aneh. Saya justru merasa aneh dan terheran-heran kalau di negara demokratis tidak siap menerima perbedaan pendapat. Ketika ada masukan dari masyarakat, tentu kita akan betulkan," katanya.
Menurut Tifatul, RPM Kontem multimedia tidak dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers. "Saya termasuk salah satu yang memperjuangkan pers dan saya tidak mau pers ini terbelenggu," katanya.
Ia juga membantah, RPM tersebut hanya mengada-ada. "Bukan ganti menteri kita buat peraturan supaya menteri itu diakui keberadaannya. (RPM) Ini sudah dirancang tahun 2006. Termasuk RPP penyadapan itu sudah sejak 2008. Hal ini bukan untuk cari perhatian," katanya.
Ia juga menyatakan, Presiden memberikan arahan, untuk hal-hal yang sensitif bagi masyarakat supaya dibicarakan dulu dengan presiden dan tim dari sekretariat negara."Saya katakan, saya belum pernah sign RPM, belum tandatangani RPM. Baru sekadar menanyakan, kalau seperti ini bagaimana tanggapan masyarakat," katanya.
Christoporus Wahyu Haryo P.Menurut Tifatul, RPM tentang konten multimedia sebenarnya masih dalam tahap uji publik. Uji publik itu dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, seperti halnya dilakukan di negara demokratis.
"Peraturan seperti itu di Indonesia wajar-wajar saja diujipublikkan, bukan sesuatu yang aneh. Saya justru merasa aneh dan terheran-heran kalau di negara demokratis tidak siap menerima perbedaan pendapat. Ketika ada masukan dari masyarakat, tentu kita akan betulkan," katanya.
Menurut Tifatul, RPM Kontem multimedia tidak dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers. "Saya termasuk salah satu yang memperjuangkan pers dan saya tidak mau pers ini terbelenggu," katanya.
Ia juga membantah, RPM tersebut hanya mengada-ada. "Bukan ganti menteri kita buat peraturan supaya menteri itu diakui keberadaannya. (RPM) Ini sudah dirancang tahun 2006. Termasuk RPP penyadapan itu sudah sejak 2008. Hal ini bukan untuk cari perhatian," katanya.
Ia juga menyatakan, Presiden memberikan arahan, untuk hal-hal yang sensitif bagi masyarakat supaya dibicarakan dulu dengan presiden dan tim dari sekretariat negara."Saya katakan, saya belum pernah sign RPM, belum tandatangani RPM. Baru sekadar menanyakan, kalau seperti ini bagaimana tanggapan masyarakat," katanya.
Dikutip dan disadur dari tekno.kompas.com
Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia 11 Feb 2010 dapat didownload di sini
Cuplikan Lucu Penolakan Konten RPM
0 komentar:
Posting Komentar